You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
67 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

67 Perkantoran dan Perusahaan di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Sebanyak 67 perusahaan dan perkantoran telah diberi sanksi peringatan tertulis oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, selama pemberlakuan PSBB Ketat 11 hingga 25 Januari 2021.

Tidak menerapkan protokol kesehatan ketat

Kepala Seksi Pengawasan Ketenaga Kerjaan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 67 perusahaan dan perkantoran ini disanksi karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.

15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

"Dari 71 perusahaan maupun perkantoran yang kami sidak, 67 dikenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Kartika.

Kartika mengungkapkan, teguran tertulis diberikan karena perusahaan dan perkantoran tersebut tidak menempelkan fakta integritas, tidak menerapkan self assesment dan memasang tanda cross jarak, belum menyediakan ruang observasi dan tidak menyediakan buku tamu bagi pengunjung.

"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan dan perkantoran, namun hingga saat ini belum ada perrkantoran yang ditutup sementara," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4007 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2774 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1553 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1416 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik