You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
67 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis
photo Folmer - Beritajakarta.id

67 Perkantoran dan Perusahaan di Jakpus Diberi Teguran Tertulis

Sebanyak 67 perusahaan dan perkantoran telah diberi sanksi peringatan tertulis oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, selama pemberlakuan PSBB Ketat 11 hingga 25 Januari 2021.

Tidak menerapkan protokol kesehatan ketat

Kepala Seksi Pengawasan Ketenaga Kerjaan Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis mengatakan, 67 perusahaan dan perkantoran ini disanksi karena terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan ketat.

15 Perkantoran di Jakpus Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

"Dari 71 perusahaan maupun perkantoran yang kami sidak, 67 dikenakan sanksi teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Kartika.

Kartika mengungkapkan, teguran tertulis diberikan karena perusahaan dan perkantoran tersebut tidak menempelkan fakta integritas, tidak menerapkan self assesment dan memasang tanda cross jarak, belum menyediakan ruang observasi dan tidak menyediakan buku tamu bagi pengunjung.

"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan dan perkantoran, namun hingga saat ini belum ada perrkantoran yang ditutup sementara," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye20291 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1813 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1216 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1162 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1080 personFakhrizal Fakhri